Friday, March 18, 2011

JUMAT, 18 MARET 2011

SOSIOLOGI HUKUM (2)
Dalam masyarakat terjadi pertentangan antara norma dan undang-undang. Hukum yang termaktub dalam undang-undang tergantung pada orang yang memutuskan yakni hakim. Kritikan para sosiolog terhadap praktisi hukum bahwa apa yang diputuskan oleh hakim tergantung apa yang 'dimakan' bukan kepada undang-undang yang berlaku.

Hukum bukanlah institusi yang terpisah dari masyarakat akan tetapi sebagai salah satu institusi yang berada dalam masyarakat. Hukum dianggap sebagai cerminan suatu sistem sosial. alau hukum baik maka sistem sosial masyarakat juga baik. Rencana perubahan KUHP buatan Belanda sudah diwacanakan sejak puluhan tahun yang lalu. Namun sampai sekarang belum ada KUHP baru. Dengan demikian, bisa dikatakan KUHP warisan Belanda dianggap cocok dengan kehidupan kita.
Manusia indonesia bertipikal acuh tak acuh terhadap bangsanya. Fenomena hukum yang semrawut akhir-akhir ini adalah bukti riilnya. Ketidakadilan hukum seperti sekarang jika tidak diperbaiki bisa menghancurkan keutuhan NKRI. Proses kehancuran ini sudah dimulai sejak dipermainkannya hukum.
Penerapan syariah Islam di Aceh merupakan bentuk demokrasi negara kita lantaran demokrasi di Indonesia didominasi oleh kelompok mayoritas. Di negara demokrasi manapun, agama mayoritas akan mendominasi kebenaran hukum.
Kendati demikian, dilihat dari berbagai sudut manapun, sistem hukum Islam mempunyai varian yang banyak tidak berdasarkan penafsiran tunggal.
Pada dasarnya hukum diciptakan untuk membahagiakan namun faktanya pada sisi lain hukum malah menyengsarakan. Maka, orang yang menang dan kalah dalam sengketa di pengadilan sebenarnya sama-sama kalah. Ini menunjukkan bukti pluralitas hukum.
Salah satu obyek kajian sosiologi hukum adalah hukum dan kekuasaan dari manapun hukum itu datang, baik dari manusia ataupun Tuhan atau dari siapapun adalah tergantung pada kekuasaan politik. Maka kekuasaan politik lah yang akan mendominasi hukum. Contohnya di Irak. Hukum yang berlaku di negara itu adalah mazhab Hanafy karena penguasanya bermazhab Hanafy. Demikian pula di Aceh, karena penguasa yang mendominasi kekuasaan adalah umat Islam. Maka, syariat islam yang diterpakan. Kesimpulannya, hukum dan kekuasaan bagaikan dua sisi mata uang.

No comments:

Post a Comment