ONANI DAN MASTURBASI
BAB I
PENDAHULUAN
Manusia dikaruniai nafsu oleh Allah Ta'ala. Bila nafsu itu tidak dikendalikan dengan baik manusia bisa lebih hina dari hewan sekalipun. Sebaliknya, apabila bisa mengendalikannya manusia bisa lebih mulia dari malaikat.
Nafsu manusia sama dengan nafsu hewan. Nafsu memiliki kecenderungan untuk memenuhi kepuasan-kepuasan lahiriah seperti nafsu makan, nafsu tidur, nafsu seksual dan sebagainya.
Manusia bisa mengendalikan nafsu sedangkan binatang tidak. Misalnya ayam, kambing, sapi, dan kucng bisa berhubungan seks dimanapun dia berada tanpa rasa malu. Pola makan hewan tak diatur sedemikian seperti manusia lantaran tak mengenal istilah halal haram. Hanya saja, hewan makan sesuai dengan jenisnya. Kalau herbivora makan tumbuhan kalau karnivora makan daging.
Dalam Islam, nafsu seksual manusia bisa disalurkan secara sah dan halal apabila sepasang kekasih sudah melakukan pernikahan. Manusia yang normal pasti mmiliki keinginan untuk berhubungan badan dengan lawan jenisnya. Namun demikian tidak semuanya bisa melakukan pernikahan. Entah karena kendala biaya atau lainnya. Apabila hal ini terjadi maka islam memberikan solusi dengan berpuasa. Solusi ini tidak bisa dikerjakan oleh semua orang. Ada yang merasa berat untuk berpuasa. Bisa jadi ketidakmampuan melakukan puasa mengakibatkan seseorang untuk menyalurkan nafsu seksualnya dengan onani bagi laki-laki dan masturbasi bagi perempuan. Onani dan masturbasi dilakukan sebagai solusi terakhir untuk menghindari hubungan seksual di luar nikah.
Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi onani dan masturbasi. Ada yang mengharamkannya secara mutlak, ada yang membolehkan dengan syarat ada pula yang membolehkannya tanpa syarat. Selain hukumnya yang masih diperdebatkan, ternyata onani dan masturbasi juga berdampak pada kesehatan. Bagaimanakah perbedaan ulama tersebut? Dan apa dampak Onani dan masturbasi bagi kesehatan? Tulisan ini akan menjelaskannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Onani dan Masturbasi
Onani ialah mengeluarkan mani dengan menggunakan tangannya atau yang lain bukan pada tempatnya. Cara ini dilakukan supaya alat kelaminnya itu menjadi tenang dan darah yang menggelora itu menurun. Bagi perempuan, aktifitas untuk mencapai kepuasan seksual dengan tangan atau dengan lainnya dinamakan masturbasi. Dalam fikh kedua istilah itu dinamakan istimna’.
Istimta biasanya dilakukan oleh remaja yang sudah mengalami masa pubertas. Pubertas laki-laki bisa diketahui ketika sudah pernah keluar mani, baik karena mimpi basah atau dengan onani. Sedangkan perempuan masa pubertas ditandai dengan keluarnya darah haid dari alat reproduksi.
Ketika lelaki sudah mengalami masa puber, maka ada beberapa perubahan fisik seperti tumbuhnya bulu-bulu kumis, jenggot dan lainnya. Perempuan yang pernah haid akan diikuti perubahan fisik seperti dada mulai membesar. Selain perubahan fisik, psikisnya juga mulai berubah. Gelora nafsu seksual kepada sesama jenis mulai tumbuh. Apabila tidak dikendalikan bisa menyebabkan hal-hal yang tidak baik karena dia ingin bisa melancarkan syahwatnya. Dampak terburuk dari kontrol syahwat yang tidak baik adalah dengan hubungan seks di luar pernikahan. Bagi remaja yang memiliki nafsu besar dan takut terhadap dosa besar, maka onani dan masturbasi lah solusinya.
Dalam islam, orang yang sudah mengalami masa puber disebut sebagai baligh. Secara otomatis, baligh yang berakal (mukallaf) harus mengikuti aturan islam. Apabila tidak, maka dia berdosa.
B. Tinjauan Hukum Islam terhadap Onani dan Masturbasi
Pada bab ini penulis hanya menjelaskan hukum onani. Bukan berarti mengesampingkan hukum masturbasi. Hal ini lantaran para ulama hanya menggunakan kata istimna’ saja. Penggunaan kata istimna’ bukan hanya berarti onani tapi juga masturbasi.
Onani dan masturbasi termasuk perbuatan yang bertentangan dengan apa yang seharusnya dilakukan, yaitu etika dan akhlak baik yang semestinya diterapkan oleh manusia. Berkenaan dengan hukum onani dan masturbasi, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa onani dan masturbasi hukumnya haram secara mutlak. Sebagian yang lain berpendapat bahwa onani haram dilakukan dalam keadaan tertentu dan wajib dalam beberapa keadaan yang lain. Sebagian yang lain ada juga yang berpendapat bahwa hukum onani adalah makruh.
Di antara ulama fikih yang berpendapat atas haramnya onani secara mutlak adalah mazhab imam Malik, Mazhab Syafi'i, dan Zaidiyah. Sebagai dasarnya adalah bahwasanya Allah swt. memerintahkan kepada hamba-Nya untuk menjaga kemaluannya pada semua keadaan, kecuali kepada istri dan budaknya. Apabila ada seorang laki-laki yang melampaui dua hal yang dihalalkan dan melakukan onani, maka dia termasuk orang yang melampaui batas. Allah swt. Berfirman:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mncari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (Al-Mu'minun : 5-7)
Di antara ulama yang berpendapat bahwa onani diharamkan dalam keadaan tertentu dan diwajibkan dalam keadaan yang lain adalah ulama pengikut mazhab Abu Hanifah. Mereka berkata bahwa onani diwajibkan apabila seorang laki-laki tidak melakukannya salah satu dari dua hal yang kadar berbahaya lebih ringan. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih "Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya" . Mereka juga berkata bahwa onani diharamkan bila dilakukan hanya untuk mendapatkan kepuasan seks dan merangsang syahwat. Mereka juga mengatakan bahwa onani boleh dilakukan bila seseorang tidak mampu untuk menahan nafsunya, sementara dia tidak memiliki istri atau budak perempuan. Dalam kondisi seperti ini dia boleh melakukan onani untuk melemahkan syahwatnya.
Ulama dari kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa hukum onani adalah haram, kecuali bila seseorang melakukannya karena khawatir terjerumus pada perbuatan zina atau karena khawatir atas kesehatannya, sementara dia tidak memiliki istri atau budak perempuan, dan tidak mampu menikah. Dalam kondisi semacam ini, tidak ada masalah baginya untuk melakukan onani. Tentunya yang diperbolehkan dalam keadaan terpaksa (darurat) itu dibatasi seminimal mungkin pelaksanaannya. Sebagaimana kaidah fikih "Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat, hanya boleh sekadarnya saja." Kaidah ini berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 173 : "Barangsiapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha engampun lagi maha penyayang.
Ibnu Hazm berpendapat bahwa hukum onani adalah makruh, dan orang yang melakukannya tidak berdosa. Sebab, hukum seorang laki-laki memegang kemaluannya dengan menggunakan tangan kirinya adalh boleh menurut ijma' umat Muhammad saw. Apabil hal itu diperbolehkan, maka melakukan onani tidaklah ada hal yang lebih daripada hal yang diperbolehkan, kecuali jika ada unsur kesengajaan untuk mngeluarkan sperma. Dan hal itu secara prinsip tidaklah haram. Sebagai dasarnya adalah firman Allah swt. ".....Padahal Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya kpadamu..." (Al-An'am : 119).
Sedangkan mengeluarkan sperma tidak termasuk hal yang dijelaskan Allah swt. kepada kita atas keharamannya. Jadi, onani hukumnya boleh dilakukan. Juga berdasarkan pada firman Allah swt..," Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang di bumi untukmu..." (Al-Baqarah : 29)
Lebih lanjut Ibnu Hazm berkata, "Mengapa masturbasi dimakruhkan? Hal ini karena ia tidak termasuk akhlak yang mulia dan tidak juga termasuk hal yang utama."
Ada riwayat sebagaimana yang saya dengar menjelaskan bahwa para ulama hembahas hukum onani. Ada kelompok ulama yang menyatakan makruh ada pula yang menyatakan boleh. Salah satu ulama yang menyatakan makruh adalah Ibnu Umar dan Atha' ra.. Dan di antara ulama yang menyatakan boleh adalah Ibnu Abbas ra., Hasan, dan sebagian pembesar para tabi'in.
Hasan berkata, "Mereka (para sahabat) melakukan onani saat berada di medan perang."
Mujahid berkata, "Orang-orang terdahulu menyuruh pemuda-pemuda untuk melakukan onani. Mereka memaklumi hal itu. Dan hukum yang berkenaan dengan perempuan tentang masturbasi, sama dengan hukum yang berkenaan dengan onani".
C. Onani dan Masturbasi Ditinjau Dari Sudut Pandang Kesehatan
Bahaya onani bagi kesehatan terutama di kalangan remaja. Memang tidak ada kepastian mengenai bahayanya melakukan onani dari sisi medis, kesehatan reproduksi. Kalau pun ada, itu masih menjadi perdebatan. Pro dan kontra. Setidaknya itu yang saya tahu.
Namun psikolog merumuskan beberapa dampak negatif onani sebagai berikut :
1. Hilangnya hawa nafsu atau hipoten ketika berumah tangga. Karena sudah terlalu sering sperma dibuang-buang begitu saja.
2. Mengurangi kecerdasan karena selalu membayangkan yang jorok-jorok membuat otak lemah.
3. Membuat badan lebih kurus karena terlalu banyak mengeluarkan sperma sebelum waktunya.
4. Membuat seseorang tidak bisa melakukan hubungan intim kecuali onani terlebih dahulu atau ketergantungan.
Dan bagi perempuan yang masturbasi dapat membuat keperawanannya robek sehingga bisa disebut bukan perawan lagi.
Selain dampak negatif di atas ada lagi kemudhorotan yang disebabkan onai dan masturbasi. Diantaranya :
1. Berpotensi terhadap ejakulasi dini kelak jika melakukan hubungan seksual dengan istri.
2. Resiko terserang kanker prostat di usia senja makin besar.
3. Kemungkinan Mr. P dan Testis ‘cepat rusak’.
4. Konsentrasi susah / sulit fokus.
5. Tidur tidak nyenyak / insomnia.
6. Jantung berdebar terus menerus.
7. Paru-paru bekerja tidak optimal / nafasnya cepat.
8. Kepala sering pusing. (secara mental)
9. Perasaan bersalah setelah masturbasi / onani.
10. Pada beberapa kasus, banyak anak muda yang kecelakaan ketika beraktifitas / bekerja akibat tidak fokus / konsentrasi.
11. Jadi sering melamun.
12. Berpotensi terserang penyakit psikologi yang bernama ‘Bipolar Disorder’ (Gangguan Bipolar), jika terserang penyakit ini akan sulit disembuhkan, obatnya adalah kekuatan iman. Hasil dari penyakit ini jika makin parah akan menjadi sex maniac / seks maniak.
13. Jika sudah terbiasa masturbasi / onani, maka ketika ditahan untuk tidak melakukannya, sang sperma akan keluar dengan sendirinya (ini kasus paling kronis). Karena ini adalah hasil dari perintah otak yang tidak dapat ‘menahannya’.
14. Mudah marah, pelampiasannya adalah masturbasi
Dampak negatif di atas terjadi ketika onani dan masturbasi dilakukan terlalu sering secara rutin. Bagi orang-orang yang sudah terlanjur memiliki kebiasaan tersebut sebaiknya untuk menguranginya dengan menambah aktifitas, olahraga, menjaga pola makanan dan digunakan membaca buku. Di samping itu juga agar menghindari hal-hal yang bisa membuat terangsang syahwatnya seperti melihat gambar atau pornografi, membaca tulisan yang bisa meningkatkan gairah seksual dan berimajinasi seks. Atau bisa dengan melakukan anjuran rasulullah untuk berpuasa bagi remaja yang sudah waktunya menikah namun belum bisa melakukannya.
BAB III
PENUTUP
Kajian fikih tak akan pernah menemukan kesepakatan dalam memutuskan hukum tak terkecuali tentang onani dan masturbasi. Para ulama fikih ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang menganggapnya makruh ada yang boleh bersyarat. Menurut hemat penulis, masturbasi dan onani diperbolehkan dalam situasi dan kondisi tertentu, seperti bertugas di medan perang, atau pada masa remaja (masa pubertas atau strum and drugs), sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Hasan dan Mujahid di atas. Namun tidak boleh dilakukan secara rutin, sebab kalau sering onani/masturbasi itu, bisa mengganggu kesehatan jasmani dan rohani.
Mental dan pikirannya terganggu seperti terasa diganggui rasa bersalah. Demikian pula melemahkan potensi kelaminnya, serta kemampuan ejakulasinya, sehingga menjadi sebab gagalnya sel sperma pria menerobos masuk bertemu dengan sel telur wanita (ovum).
Bagi orang yang sudah terbiasa melakukannya sebaiknya untuk menguranginya seperti dengan berpuasa sebagaimana yang disarankan rasulullah saw.
Friday, March 18, 2011
JUMAT, 18 MARET 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment