Qowaid Fikhiyyah (1)
Jalaluddin as Suyuty berkata Imam Qodhy Abu said pernah menceritakan sebagian ulama Hanafiah bahwa Abu Hanifah mengembalikan masalah fikh kepada 17 kaidah. Kemudian orang itu menemui Abu Thohir ad Dabasy. Ia adalah sorang buta. Tiap malam mengulang tujuh belas kaidah di masjidnya.
Suatu saat Abu Said ikut jamaah Isya di masjid dimana Abu thohir jamaah di sana. Setelah jamaah Isya, Abu Said berselimut dengan tikar untuk mendengar kaidah yang biasanya dibaca Abu Thohir. Namun ketika baru membaca sampai tujuh kaidah Abu Thohir berhenti lantaran mendengar Abu Said batuk. Sepertinya Abu Thohir tak mau apa yang dibacanya didengar orang lain. Maka dia tidak melanjutkan kaidah-kidah sesudahnya.
Abu Said pun memutuskan pulang dan membacakan tujuh kaidah yang adi didengarnya kepada rekan-rekan yang ditemuinya.
Lambat laun dari ketujuh kaidah yang disampikan tadi hanya menjadi empat
1. al yaqinu la yuzalu bis syak
2. al masyaqqotu tajlibu taysir
3. ad dlororu la yazalu bi dlorori
4. al adah muhakkamah
Sebagian sholihin menambahkan empat kaidah ini dengan kaidah kelima. Yakni, al umur bimaqosidiha. Kaidah kelima ini sesuai hadis nabi innamal a'malu binniyat. Imam as Subky Tajuddin berkata ketika fikh berpijak pada kelima kaidah di atas, maka kaidah kelima tersebut mnjadi yang pertama.
Ada pula kaidah yang berdasar pada prinsip untuk memperoleh kebaikan menolak sesuatu yang mencelakakan. Dan ada yang kemaslahatan sebagai tolak ukur utama dalam menghukumi segala sesuatu.
Perlu diketahui bahwa para ulama mempunyai dua cara untuk membuat atau menetapkan kaidah. Pertama menurut Ulama Mutaakkhirin para mujtahid menggunakan 4 sumber hukum islam yang utama yakni quran, hadis, ijma dan qiyas. Orang yang pertama kali memiliki pandangan seperti itu adalah Imam Syafi'i yang dijelaskan dalam kitabnya ar Risalah.
Kedua dengan cara mengeluarkan kaidah umum fikih dalam tiap-tiap bab. Permasalahannya disesuaikan dg kaidah-kaidah itu. Yang pertama berpendapat seperti kaidah kedua ini adalah pemuka ulama Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam.
Thursday, March 17, 2011
KAMIS, 17 MARET 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment