Apakah istri tidak berpotensi untuk melakukan kekerasan terhadap suaminya? Ya. Baik laki-laki maupun perempuan, keduanya tidak berhak mendapatkan kekerasan. Itulah kesimpulan saya untuk diskusi tentang UU KDRT bersama mbak Ninik aktifis LBH Apik Semarang.
Diskusi selama kurang lebih satu jam tadi diadakan oleh Kabid Keperempuanan HMI Komisariat Syariah, Malikha. Saya berkesempatan bicara di awal diskusi sebelum pembicara presentasi.
Keterbatasan pengetahuan tentang UU KDRT yang baru dibuat pada tahun 2004 memaksaku mengulangi kalimat yang pernah saya bicarakan seminggu lalu. Sebelumnya, pada forum diskusi yang sama, tentang KDRT saya mencoba menghubungkannya konsep Nusyuz dalam Islam. Dimana suami berhak memukul bagian tubuh istrinya sebagai bentuk ultitum remidium lantaran pembangkangan istri. Ultitum remidium adalah istilah hukum yang berarti upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah.
Menurut apa yang saya dapat, jika seorang istri membangkang maka suami berhak pisah ranjang sampai istri manut lagi dengan suami. Tapi apabila masih juga membangkang, maka solusi terakhirnya adalah dengan memukul istri. Dengan syarat pukulan itu tidak membekas pada bagian tubuh dan tidak boleh memukul wajah.
Dari penjelasan singkat tentang nusyuz saya beranggapan bahwa ada hubungan antara Nusyuz dengan UU KDRT. Keduanya mengharapkan hubungan harmonis dalam keluarga dalam wujud yang berbeda. Namun timbul pertanyaan, bagaimana jika suami yang membangkang pada istri? Apakah istri juga berhak bertindak selayaknya suami? Boleh pisah ranjang dan memukul suami? Saya belum tahu.
Setelah saya menjelaskan tentang Nusyuz, Mbak Ninik memulai presentasi. Penyampaiannya komunikatif. Barangkali usianya yang masih muda membuatnya bisa menjelaskan sesuai 'selera anak muda', tidak seperti kuliah yang kesannya seperti doktrinasi.
Ternyata UU KDRT belum banyak diketahui aparat penegak hukum seperti polisi. Akibatnya apabila ada korban yang melaporkan kasus KDRT, polisis menolaknya secara diplomatis mengatasnamakan private law yang bisa diselesaikan secara kekluargaan. Kasus KDRT memiliki dua macam delik. Delik murni dan delik aduan. Kekerasan fisik yang parah bisa masuk dalam delik murni sedangkan kekerasan psikis termasuk delik aduan. Kekerasan psikis bisa dilihat dengan mendatangkan ahli psikologi atau psikiater. Dari keterangan ahli bisa diketahui kekerasan yang dialami korban. Keterangan ini bisa memberatkan atau meringankan sanksi pelaku.
Kasus KDRT memiliki kekhususan dimana saksi cukup dengan satu orang dan saja dan satu alat bukti. Jika kedua instrument hukum itu sudah dilengkapi maka pengaduan bisa diterima. Berbeda dengan kasus lain yang membutuhkan minimal dua orang saksi.
Dalam konteks gender equality posisi perempuan dianggap sama dengan laki-laki karena bagaimanapun, perempuan juga berpotensi untuk melakukan KDRT terhadap suaminya. Namun seringkali perepua yang menjadikorban. Parahnya, bukanlah hal yang mudah bagi perempuan untuk keluar dari jerat kekerasan.
Di Indonesia, sebagai upaya meminimalisir kasus KDRT pemerintah menyediakan layanan khusus. Diantaranya:
1. medis
2. psikososial
3. hukum
4. kemandirian ekonomi
Meskipun usaha struktural mencegah KDRT sudah dibuat. Ada kendala besar yang sifatnya kultural sehingga sulit untuk mencegah KDRT. Yaitu budaya patriarki, pembatasan lingkup rumah tangga tidak mengakomodasi relasi privat lain yang ada dalam masyarakat dan banyak yang belum tahu UU PKDRT
Tuesday, March 29, 2011
KAMIS, 24 MARET 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Masyarakat kita masih awam ttg UU PKDRT, karena kurangnya sosialisasi pemahaman terhadap mereka...
ReplyDeletehe'em
ReplyDeletesepertinya kita juga perlu sosialisasi kepada mereka.