SOSIOLOGI HUKUM (1)
Sosiologi merupakan cabang ilmu pengetahuan yang masih berkembang di Indonesia. Tokoh-tokohnya pun masih sedikit. Selama ini nama sosiolog Indonesia yang sering dijadikan referensi para pengkaji sosiologi hanya Surjono Soekanto.
Secara garis besar kajian sosiologi sebenarnya hanya membahas dua tema besar. Yakni tentang apa yang seharusnya terjadi dan apa yang telah terjadi. Namun demikian sosiologi memiliki cabang yang banyak. Ada sosiologi agama, sosiologi hukum dan sebagainya.
Karena sosiologi merupakan salah satu disiplin ilmu yang mengkaji realitas dalam masyarakat, sosiologi selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman.
Kondisi masyarakat masa lalu berbeda dengan sekarang baik dari segi tradisi, budaya, kebiasaan dan lain sebagainya. Biasanya perkembangan itu didasarkan pada persepsi masyarakat dalam melihat atau merespon suatu kasus. Suatu persepsi mampu menjadi sebuah kebenaran jika telah disepakati oleh orang banyak. Singkatnya, apa yang sekarang kita anggap benar belum tentu pada zaman dahulu atau pada masa yang akan datang bisa dianggap benar pula. Begitu pula sebaliknya. Kebenaran juga bisa hanya bersifat regional bukan universal. Tapi hal ini tidak berlaku untuk semua kasus. Ada pula persoalan yang menjadi kebenaran mutlak.
Dalam sebuah masyarakat berlaku sebuah nilai yang pada akhirnya bisa menjadi norma. Atau sebaliknya, norma bisa menjadi nilai. Norma yang berlaku dalam masyarakat ada kalanya berupa norma formal yang dibantu oleh negara. Norma yang seperti ini bisa disebut sebagai hukum. Ada pula norma yang sifatnya informal. norma ini berjalan dibantu oleh masyarakat sendiri. Biasanya disebut dengan adat.
Norma yang berupa hukum sampai sekarang masih menjadi suatu yang kontroversial. Belum ada seorang ahli yang mampu menterjemahkan arti hukum dalam arti yang sebenarnya. Penerapannya pun juga masih diperdebatkan. Ada yang mengingingkan penerapan secara normatif. Ada pula yang menginginkan secara sosiologis. Namun bagaimanapun juga untuk mengkaji hukum tak bisa lepas dari konsep sosiologis. Oleh karena itu diperlukan kajian khusus untuk memperdalam sosiologi hukum.
Berbicara soal hukum, umat islam mengenal dengan hukum islam. Namun untuk masalah sosiologi hukum Islam belum ada yang merumuskannya karena hukum Islam sendiri bercabang banyak sehingga sulit untuk memetakannya.
Thursday, March 17, 2011
KAMIS, 17 MARET 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment