Monday, December 20, 2010

SABTU, 18 DESEMBER 2010

Kali ini aku menulis tentang “PROFESI ADVOKAT DALAM PERSPEKTIF ALQURAN” tugas dari pak Nur Khoirin mata kuliah keadvokatan. Semoga bisa menjadi manfaat bagi kita. Ide ini muncul setelah beberapa kali diskusi baik di kelas maupun di HMI. Ini dia hasilnya yang kuketik di atas jam dua belas malam dengan laptop Baha'uddin.
Alquran yang dijadikan pedoman umat islam adalah kitab suci yang mencakup semua aspek kehidupan tak terkecuali di bidang hukum. Apalagi islam sebagai agama yang universal sangat menjunjung tinggi keadilan.
Dalam ajaran islam menegakkan keadilan merupakan kewajiban individual, selain sebagai perbuatan yang yang bisa mengantarkan keadilan termasuk ibadah sosial. Dalam surat al-Maidah ayat 8 Allah berfirman :
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Semua orang dituntut untuk bisa berlaku adil tanpa memandang bulu. Kebalikan dari keadilan adalah kedzoliman. Jika tak bisa berbuat adil akan memunculkan peluang untuk mendzolimi orang lain.
Di Negara hukum seperti di Indonesia, keadilan diupayakan dengan sebaik-baiknya sehingga aparat penegak keadilan terlembaga sedemikian rupa. Untuk menghasilkan keadilan, dalam lembaga peradilan tidak hanya hakim yang bekerja. Ada jaksa, polisi dan advokat yang membantu berlangsungnya proses pengadilan.
Kalau melihat konsep alquran, sebenarnya yang mempunyai andil besar sebagai penegak keadilan hanya seorang hakim, baik untuk mendamaikan (mediator), pendampingan (advokat), maupun penuntut (jaksa).
Istilah-istilah seperti advokat, mediator, jaksa tidak ditemukan dalam alquran kecuali dengan akar kata hakim atau hakam yang akar katanya sama yakni Hakama-yahkumu-hukman. Seperti contoh Dalam surat an-Nisa ayat 35 dimana lafadz hakam cenderung bekerja sebagai juru pendamai (mediator)
Jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Ayat di atas senada dengan firman Allah dalam surat al Hujorot ayat 9
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.
Dalil di atas memberikan gambaran tentang kasus perdata yang terjadi antara dua belah pihak yang berselisih. Orang yang mendamaikan kedua belah pihak tersebut adalah seorang hakam.
Di Indonesia, secara prosedural, seorang hakim tidak bisa melakukan proses advokasi, mediasi dan penuntutan sekaligus. Namun dia hanya berfungsi untuk memutuskan persidangan dalam pengadilan. Proses advokasi dan mediasi diserahkan pada seorang pengacara atau advokat dan yang berhak menuntut terdakwa adalah seorang jaksa.
Seandainya fungsi hakim bisa global seperti di dalam alquran, dimana seorang hakim selain bisa menghakimi juga bisa mendamaikan dan menuntut, maka semua proses pengadilan hanya berhak ditangani oleh seorang hakim. Namun dengan berkembangnya hukum, maka secara prosedural hakim hanya bisa menjadi memutuskan persidangan saja. Sedangkan proses advokasi dan mediasi dipegang oleh seorang advokat.
Adanya asas fiksi hukum yang menganggap bahwa semua warga negara sudah mengetahui seluruh isi undang-undang menyebabkan munculnya indikasi perlakuan yang menyebabkan merugikan pihak yang terdakwa. Oleh karena itu untuk menghindarinya dalam hukum di Indonesia, seorang tersangka berhak didampingi oleh seorang advokat untuk berlangsungnya proses peradilan. Bahkan bagi terdakwa yang dikenakan sanksi penjara lebih dari lima tahun wajib untuk didampingi oleh advokat.
Dengan keberadaan seorang advokat, ketidakadilan bisa diminimalisir tanpa harus merugikan pihak lain. Dan ini merupakan salah satu bentuk tolong menolong dalam kebaikan yang sangat dianjurkan Allah. Karena pada dasarnya advokat membantu orang-orang yang tertindas dan memperjuangkan orang yang belum tahu haknya dalam proses hukum di Indonesia yang rumit. Sudah barang tentu apa yang dilakukan oleh advokat tersebut adalah manifestasi dari surat an Nisa ayat 85
Barangsiapa yang memberikan syafa'at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. dan Barangsiapa memberi syafa'at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Yang dimaksud dengan syafa'at yang baik ialah setiap pertolongan yang ditujukan untuk melindungi hak seorang muslim atau menghindarkannya dari sesuatu kemudharatan. Kendati demikian Allah juga mewanti-wanti agar tidak melakukan pertolongan untuk kejelekan. Dalam praktek mafia peradilan di Indonesia, seorang advokat bisa dikatakan sebagai ‘bos mafia’. Untuk menyelamatkan kliennya dia bisa mengupayakan apapun meskipun keluar dari undang-udang agama maupun Negara asalkan mendapatkan imbalan yang cukup dari seorang klien. Hal ini lah yang harus dihindari oleh seorang advokat. Pada bagian akhir ayat di atas Allah juga secara tidak langsung melarang untuk berbuat kedzoliman dengan memberikan syafa'at yang buruk. Ayat di atas sejalan dengan potongan surat al Maidah ayat 2
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
Dengan menguraikan beberapa ayat di atas, maka sudah jelas bagi kita bahwa keberadaan seorang advokat sangat dibutuhkan untuk mengupayakan perdamaian antara dua subyek hukum yang sedang berselisih dan untuk mendapatkan keadilan setiap orang yang berperkara.

No comments:

Post a Comment