Analisis surat an-Nur ayat 3
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
Para Ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat di atas. Karena banyaknya riwayat hadis yang sampai pada para mufasir.
Ibnu Ujaibah menafsirkan kata azzani dengan al khobist yang berarti sesuatu yang keji. Selajutnya, bahwa orang yang berzina tidak disukai kecuali sejenisnya. Hal tersebut didasrakan pada surat an-Nur ayat 26 yang menyatakan bahwa orang-orang yang perempuan yang berbuat keji bersama laki-laki yang berbuat keji pula.
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)
Dalam tafsir Ibnu Katsir penjelasannya agak berbeda. Dalam kitabnya disebutkan bahwa Sufyan ats-Sauri menyatakan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa kata nikah yang disebut pada ayat di atas berarti jima'. Jadi, ayat tersebut dapat diartikan bahwa laki-laki yang berzina melakukan perbuatan haram tersebut dengan pelacur
Dan dari riwayat Ibnu Abbas yang lainnya dengan rawi yang berbeda dijelaskan bahwa lak-laki diharamkan menikahi pelacur. Begitu pula sebaliknya.
Selanjutnya Abu Dawud Atthoyalasi berkata berdasarkan riwayat Ibnu Abbas pula maksud ayat adalah Allah mengharamkan zina bagi orang-orang yang beriman.
Kembali pada penafsiran Ibnu Ajibah pada penjelasan berikutnya. Terdapat keterangan bahwa larangan menikah dengan pezina dinasakh oleh ayat ke 32.
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Keterangan nash-mansukh di atas berdasarkan pada suatu riwayat bahwa kaum Muhajirin. Di antara kaum Muhajirin tersebut terdapat orang yang tidak punya harta dan keluarga. Sedangkan di antara penduduk madinah, dapat dijumpai wanita-wanita pezina. Muhajirin yang fakir tersebut mengharapkan untuk menikahi perempuan-perempuan pezina itu. Singkat cerita mereka minta izin kepada Rasulullah kemudian dikatakan kepada mereka bahwa menikahi pezina pada awal islam diharamkan pada awal islam kemudian dinaskh oleh surat Annur ayat 32 yang tersebut di atas.
Kesimpulan
1. para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat tersebut
2. salah satu pendapat menyatakan bahwa seorang mukmin tidak boleh menikahi pelaku zina secara mutlak kecuali oleh pelaku zina atau orang yang musyrik (tidak percaya keharaman zina)
3. pendapat lain menyatakan seorang mukmin boleh menikahi pelacur atau pelaku zina dengan syarat orang yang melakukan zina tersebut telah taubat.
4. ayat tersebut telah disakh oleh ayat berikutnya. Maka orang yang melakukan zina boleh dinikahi.
No comments:
Post a Comment