Wednesday, July 7, 2010

SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Oleh: Rizal Mubit
BAB I

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap negara di dunia memiliki hukum masing-masing. Hukum yang berlaku di negara satu berbeda dengan hukum yang berlaku dengan negara lain. Hal itu karena kondisi masyarakat yang berbeda. Seringkali agama mayoritas mempengaruhi kebijakan pemerintah untuk menetapkan suatu hukum. Bahkan tidak sedikit negara yang menjadikan hukum agama menjadi hukum positif yang berlaku di Masyarakat.
Gambaran di atas berlaku di Indonesia. Mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Hukum yang diatur oleh agama Islam tidak hanya berkutat hal-hal yang bersifat doktrinal, akan tetapi seluruh aspek kehidupan. Hal inilah yang mempengaruhi proses terbentuknya hukum di Indonesia.
Pada dasarnya, kata hukum yang dikenal dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab yaitu hukm yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Ada pula yang mengartikan hukum hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.
Dalam perjalanan kodifikasi hukum nasional Indonesia, peran hukum Islam sangat besar. Selain sebagai materi bagi penyusunan hukum nasional, hukum Islam juga menjadi inspirator dan dinamisator dalam pengembangan hukum nasional. Hukum Islam sangat dekat dengan sosioantropologis bangsa Indonesia, sehingga kehadirannya dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat luas. Kedekatan sosioantropologis hukum Islam dengan masyarakatnya menjadi fenomena tersendiri ditandai dengan maraknya upaya formalisasi pemberlakuan syari'at Islam di berbagai wilayah di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Melihat latar belakang masalah di atas, seharusnya pengkaji hukum Islam di Indonesia mengetahui bagaimana hukum islam jika dilihat dari aspek historis. Dari zaman prapenjajahan hingga kemerdekaan. Agar hukum Islam di Indonesia bisa dipandang secara obyektif serta bagaimana seharusnya menyikapnya. Apakah dengan menerapkannya menjadi hukum positif yang berlaku secara umum ataukah hanya menjadi salah satu bagian hukum yang melengkapi bangunan hukum.
Maka dari itu beberapa hal yang perlu diperdalam dalam kajian ini adalah:
1. Hukum Islam pra kolonialisme barat
2. Hukum Islam pada masa penjajahan
3. Hukum Islam di Indonesia pasca kemerdekaan
4. Kompilasi Hukum Islam.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Hukum Islam pada Masa Pra Penjajahan
Sebelum masuknya Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya, dan sangat majemuk sifatnya. Pengaruh agama Hindu dan Budha diduga sangat kuat terhadapnya.
Hukum Islam masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam ke Indonesia. Tentang dari mana asal Islam di Indonesia, terdapat tiga pendapat yang berbeda. Pertama, sumber Islam berasal dari Hadramaut, Yaman kemudian masuk ke pesisir Aceh pada abad 1 H/ 7 M.
Kedua, sumber Islam di kepulauan Melayu-Indonesia adalah anak benua India, selain Arab dan Persia. Hal ini berdasarkan pendapat Pijnappel, sejarawan Belanda dari Universitas Leiden. Dia mengaitkan asal-usul Islam di Indonesia ke kawasan Gujarat dan Malabar dengan alasan bahwa orang-orang Arab bermazhab Syafi’iyyah berimigrasi dan menetap di daerah-daerah tersebut yang kemudian membawa Islam ke Indonesia.
Ketiga, sumber Islam berasal dari Benggali (Bangladesh). Menurut Fatimi salah jika mengkaitkan batu nisan Malik as Saleh dengan Cambay. Menurut penelitiannya, gaya batu nisan milik Malik as Saleh sangat berbeda dengan corak batu nisan Gujarat dan propotipe Indonesianya. Bahwa kenyataanya bentuk batu nisan itu sama dengan yang ada Benggali. Dan itu pasti diimpor dari Benggali.
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah telah dimulai pada abad ketujuh dan kedelapan Masehi.
Ibn Batutah, seorang pengembara dan sejarawan dari Maroko, menceritakan dalam bukunya bahwa penduduk pulau-pulau yang dikunjunginya (termasuk pesisir Sumatera) pada umumnya menganut mazhab Syafi’i. Ia juga mengisahkan pertemuannya dengan Sultan Malik al-Zahir yang dilukiskannya sebagai seorang raja yang sekaligus ahli fikih. Menurut Hamka, dari sinilah fikih mazhab Syafi’i kemudian tersebar ke seluruh wilayah nusantara. Hukum Islam merupakan hukum resmi kerajaan-kerajaan Islam.
Keberadaan kerajaan Islam seperti kerajaan Samudera pasai dan kesultanan Malaka yang tidak jauh dari Aceh, kesulatanan Demak Mataram, dan Cirebon di Jawa, kesultanan ternate dan tidore di Sulawesi, telah mempengaruhi perkembangan ajaran Islam.
Semakin banyaknya penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam menyebabkan hukum yang berlaku di masyarakat adalah hukum Islam dengan menjadikan ulama menjadi hakim dan panutan. Ketika mendapati suatu masalah ulama lah yang akan menghakiminya.
B. Hukum Islam di Indonesia pada Masa Penjajahan
Sebagai sebuah organisasi dagang VOC dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan sebab pemerintah kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjangan tangannya selama di kawasan Hindia Timur. Karena itu disamping menjalankan fungsi perdagangan ia juga mewakili kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa.
Dengan kedatangan para penjajah Belanda dan Jepang, hukum Islam yang sebelumnya berlaku bagi rakyat di kerajaan-kerajaan Islam, sedikit demi sedikit kedudukannya terancam seiring dengan semakin menguatnya kekuasaan penjajah di bumi nusantara.
Secara perlahan namun pasti wilayah berlakunya hukum Islam dibatasi hingga hanya berlaku dalam bidang hukum keluarga (nikah, talak, dan rujuk). Yang terakhir ini pun masih terus dirongrong eksistensinya oleh mereka. Keadaan ini tercermin misalnya pada nasib yang dialami Pengadilan Agama ketika itu. Sungguh pun kondisinya tidak menguntungkan, namun ada sesuatu yang tak dapat dipungkiri, yakni fakta berlakunya hukum Islam di Indonesia.
Namun dalam kenyataannya penggunaan hukum Belanda itu sulit sekali diterapkan karena peduduk pribumi merasa berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya VOC membiarkan atau membebaskan mereka untuk menjalankan apa yang selama itu telah mereka jalankan sebelumnya.
Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa “kompromi” yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu:
1. Dalam Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam.
2. Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
3. Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone.
Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.
Pengakuan terhadap hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah ini. Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya, khususnya umat Islam yang mengenal konsep dar al-Islam dan dar al-harb. Itulah sebabnya, Pemerintah Belanda mengupayakan ragam cara untuk menyelesaikan masalah itu. Diantaranya dengan menyebarkan agama Kristen kepada rakyat pribumi, dan membatasi keberlakuan hukum Islam hanya pada aspek-aspek batiniah (spiritual) saja.
Bila ingin disimpulkan, maka upaya pembatasan keberlakuan hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis adalah sebagai berikut :
A. Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang Sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.
B. Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.
Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang pengadilan agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat).
Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi. Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942.
Pada tanggal 8 Maret 1942, Jepang mengambil alih kekuasaan Belanda atas Indonesia. Meskipun demikian sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 1942, pemerintah Jepang tidak mengubah pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Penjajah Jepang meneruskan segala kekuasaan Belanda yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Ketetapan itu berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan Hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda. Hanya ada beberapa kebijakan yang menarik simpati umat Islam di Indonesia. Seperti Janji panglima militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa, mendirikan Shumubu (kantor urusan agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri, mengijinkan berdirinya ormas islam, seperti Muhamadiyah dan Nahdhatul Ulama’, menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indoneisa (Masyumi) pada bulan Oktober 1943, dan menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.

C. Hukum Islam di Indonesia Pasca Kemerdekaan
Dengan diraihnya kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 tumbuh harapan besar dari umat Islam bagi berlakunya hukum Islam secara lebih baik. Berbagai usaha ke arah itu pun ditempuh, seperti perjuangan melalui BPUPKI yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta dipandang sebagai bentuk kompromi antara golongan nasionalis Islam dan golongan nasionalis sekuler. Ia merupakan bentuk asli, sebelum diubah jadi pembukaan UUD 1945. Di dalam bentuk aslinya terdapat ungkapan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian atas dasar ‘kesepakatan’, yang secara historis sulit dipahami, kalimat tersebut diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan berlaku hingga sekarang.
Dalam perjalanan sejarah Piagam Jakarta selalu diungkit-ungkit, kemungkinannya untuk dapat diberlakukan lagi, oleh sebagian kalangan umat Islam sebagaimana yang terjadi beberapa kali pada sidang-sidang MPR RI belakangan ini, yakni adanya beberapa partai Islam yang menginginkan Piagam Jakarta diberlakukan lagi. Perjuangan dilanjutkan melalui sidang-sidang di Badan Konstituante pada masa Orde Lama, dan di badan legislatif dan eksekutif pada masa Orde Baru.
Sejauh ini perjuangan tersebut relatif lebih berhasil dibandingkan perjuangan pada masa sebelumnya (pada masa penjajahan). Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Zakat, dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, adalah sejumlah produk hukum nasional yang tidak lepas dari perjuangan kaum muslimin. Belum lagi peraturan perundang-undangan lainnya yang secara tidak langsung mendapat pengaruh dari hukum Islam, seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Perbankan.
Hukum Islam dalam pelaksanaannya di peradilan agama telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 yang menjelaskan tentang Pembentukan Peradilan Agama di Luar Jawa dan Madura dengan berlabelkan nama sebagai Mahkamah Syar’iyyah tingkat pertama di Kabupaten dan juga tingkat banding yang ditempatkan di ibukota propinsi. Dan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman pada pasal kesepuluh yang mengatur adanya peradilan agama disamping peradilan umum. Dan dengan begitu maka hukum Islam telah dianggap berlaku di Indonesia berdasarkan kekuatan hukum Islam yang disandarkan dalam pasal 29 UUD 1945.

D. Kompilasi Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam adalah himpunan kaidah Islam yang disusun secara sistematis selengkap mungkin dengan rumusan kalimat atau pasal-pasal yang lazim digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam melihat peranan hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional, ada beberapa fenomena yang bisa dijumpai dalam praktek. Pertama, hukum Islam berperan dalam mengisi kekosongan hukum dalam hukum positif. Dalam hal ini hukum Islam diberlakukan oleh negara sebagai hukum positif bagi umat Islam. Kedua, hukum Islam berperan sebagai sumber nilai yang memberikan kontribusi terhadap aturan hukum yang dibuat. Oleh karena aturan hukum tersebut bersifat umum, tidak memandang perbedaan agama, maka nilai-nilai hukum Islam dapat berlaku pula bagi seluruh warga Negara.
Pada kategori yang pertama dapat dijumpai adanya peraturan perundang-undangan yang secara langsung ditujukan untuk mengatur pelaksanaan ajaran Islam bagi para pemeluknya. Di antara produk hukum yang dapat dimasukkan dalam kategori ini adalah UU No. 1/1974 tentang Perkawinan bersama peraturan pelaksanaannya (PP No. 9/1975), UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, dan Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Belakangan pada masa pemerintahan Habibie, berhasil disahkan Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Jadi, berdasarkan kategori ini hukum Islam telah mengisi kekosongan hukum bagi umat Islam dalam bidang-bidang hukum keluarga (ahwal al-syakhshiyyah), hukum waris (fara’id) meskipun hanya bersifat pilihan hukum, hukum perwakafan, zakat, dan haji. Dengan adanya hukum positif yang menjamin dan mengaturnya, maka pelaksanaan hukum Islam tersebut akan lebih terjamin kekuatan hukumnya.
Pada kategori kedua, hukum Islam sebagai sumber nilai bagi aturan hukum yang akan dibuat, dilakukan dengan cara asas-asas (nilai-nilai) dari hukum tersebut ditarik dan kemudian dituangkan dalam hukum nasional. Dengan demikian, maka implementasi hukum Islam tidak hanya terbatas pada bidang hukum perdata, khususnya hukum keluarga, tetapi juga pada bidang-bidang lain seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum dagang. Dengan demikian, hukum Islam akan benar-benar dapat berperan sebagai sumber hukum nasional di samping Pancasila, tanpa menimbulkan anggapan bahwa hukum Islam adalah kuno. Model yang kedua ini sesungguhnya telah dipraktekkan para penyusun UUD 1945, di mana nilai-nilai hukum (syari’at) Islam tercermin di dalamnya.
Mengingat Indonesia bukan negara agama dan bukan negara sekuler, maka memperjuangkan hukum Islam dengan pendekatan yang terakhir ini kelihatannya lebih memberikan harapan daripada dengan pendekatan yang pertama. Agar hukum Islam dapat memainkan peran maksimal, dalam konteks ini, maka dibutuhkan usaha yang serius untuk menggali dan mensosialisasikan sebanyak mungkin nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Di antara cara untuk menggali nilai-nilai tersebut adalah dengan jalan memahami aspek filosofis hukum Islam yang tercermin dari dalil-dalil kulli yang mendasari pemikirannya, tujuan hukum Islam (maqasid al-syari’ah) termasuk juga hikmahnya (hikmah al-tasyri’), dan konsep manusia menurut hukum Islam.
Dengan menempatkannya sebagai sumber nilai, hukum Islam berarti ikut mewarnai produk hukum nasional yang telah dan akan dibuat. Ikut mewarnai ini bisa dalam bentuk memasok nilai-nilai sebagaimana yang terjadi pada fenomena kedua di atas, seperti yang terjadi pada UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak; juga bisa dalam bentuk diberikannya jaminan hukum terhadap pelaksanaan syariat (hukum) Islam, seperti yang terjadi pada UU No. 5/1960 tentang Agraria dan UU No. 7/1992 j.o. UU No. 10/1998 tentang Perbankan.
Di samping yang telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, hukum Islam khususnya bidang keperdataan, sesungguhnya dapat saja dilaksanakan oleh masyarakat tanpa harus menunggu dibuatnya aturan hukum formal. Di dalam pasal 1338 KUH Perdata dinyatakan bahwa suatu perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi, KUH Perdata ini menganut asas kebebasan berkontrak, yang berarti setiap warga negara bebas melakukan segala bentuk perjanjian (kontrak), termasuk kaum muslimin yang ingin melakukannya berdasarkan hukum muamalatnya (keperdataannya). Dengan demikian, mereka diberikan kebebasan sepenuhnya untuk melakukan bisnis berdasarkan hukum Islam. Tinggallah sekarang bagaimana kesadaran umat Islam sendiri terhadapnya.
Kontribusi hukum Islam terhadap pembangunan hukum nasional akan maksimal jika ia didukung oleh kesadaran masyarakat muslim yang tinggi terhadap hukum agamanya. Kesadaran dan praktek hukum Islam yang kuat dalam masyarakat akan menjadi faktor sosiologis yang kuat dalam ikut mewarnai pembentukan hukum nasional sebab penyusunan aturan hukum oleh pemerintah akan selalu memperhatikan faktor-faktor historis, sosiologis, dan filosofis. Faktor historis telah dimiliki cukup kuat oleh hukum Islam di Indonesia sebagaimana tergambar dalam uraian sebelumnya, sementara faktor filosofis tidak perlu diragukan lagi keunggulannya. Jadi, tinggallah bagaimana memperkuat faktor sosilogis melalui sosialisasi dan pembudayaan hukum Islam di tengah masyarakat. Dengan begitu, maka peran hukum Islam sebagai pemasok nilai akan lebih maksimal.
BAB III
KESIMPULAN


Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan, sebagai berikut :
1. Hukum Islam di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda berada pada posisi yang dilemahkan, sebab Belanda menjajah Indonesia sedikitnya mempunyai dua tujuan, yakni kolonialisme dan penyebaran Kristen.
2. Hukum Islam di Indonesia pada zaman Jepang tidak banyak mengalami perubahan. Namun sedikit lebih baik dibanding pada masa penjajahan Belanda. Pada masa ini, para pemimpin umat Islam mendapat pengalaman baru dalam mengatur masalah-masalah keagamaan, walaupun mereka masih dalam posisi dimanfaatkan oleh penjajah Jepang.
3. Hukum Islam di Indonesia pasca kemerdekaan mempunyai peranan penting karena menjadi inspirator dan dinamisator dalam pengembangan hukum nasional

4. Pembentukan dan penyebaran Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah salah satu bentuk reformasi hukum Islam di Indonesia yang dilegalisasi dalam bentuk formal dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 01 tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 tahun 1991, dan dilatarbelakangi oleh adanya kesimpangsiuran atau kesalahpahaman pendapat para ulama dalam hampir setiap persoalan (permasalahan).


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Amrullah, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Gema Insani Press. 1996

Anshari, Endang Saifuddin. Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Jakarta: Rajawali Press. 1996

Azhar Basyir Ahmad, “Hukum Islam di Indonesia dari Masa ke Masa” Cet. 1, Yogyakarta, UII-Press, 1993.

Dasuki, Hafizh, Ensiklopedi Hukum Islam, PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, FIKIMA, 1997.

Ichtijanto, Pengembangan Teori berlakunya hukum Islam di Indonesia, Bandung: Remaja Rosdakarya cet. ke-2, 1994.

Rifyal Ka'bah, Hukum Islam di Indonesia, Buletin Dakwah, 19 Mei 2006.

No comments:

Post a Comment