Wednesday, May 19, 2010

Menunggu Hasil Optimal BHR

Menunggu Hasil Optimal BHR
Adalah agenda paling mendesak bagi pemerintah dan umat Islam Indonesia dalam penyatuan awal puasa dan perayaan lebaran yang selama ini sering berbeda. Salah satu penyebab perbedaan tersebut adalah perbedaan teknis penentuan awal bulan Qomariah. Pemerintah Indonesia melalui penerapan kaidah amrul amri yar’faul khilaf (keputusan imam/pemerintah menghilangkan perbedaan) berusaha menangkis perbedaan dengan membuat lembaga resmi di bawah naungan Departemen Agama. Lembaga yang terbentuk pada 23 Maret 1972 tersebut bernama Badan Hisab Rukyat
Untuk mengoptimalkan kinerjanya, pada tanggal 3 Maret 2009 Ketua Bidang Hisab Rukyat Depag RI Rohadi Abdul Fatah, memutuskan Badan Hisab Rukyah dibagi menurut tingkat regional menjadi Badan Hisab Rukyat Nasional, Badan Hisab rukyat Provinsi, Badan Hisab Rukyat Kabupaten/Kota Madya.
Badan Hisab Rukyat berada dibawah koordinasi Departemen Agama sebagai wadah penampung aspirasi lembaga Hisab Rukyat ormas Islam. Ahli hisab Rukyat perorang dan lembaga terkait.
Sebagai lembaga hisab rukyat yang netral dan tak memihak, dalam keanggotaannya BHR melibatkan utusan dari Departemen Agama, Mahkamah Agung, Organisasi Masyarakat, BMG, Lembaga Penelitian Antariksa (Lapan), Planetarium, Perguruan Tinggi, serta perorangan ahli falak maupun astronomi.
Namun faktanya, keberadaan lembaga resmi Hisab Rukyat tersebut belum mendapat respon positif dari beberapa elemen masyarakat. Terbukti dengan perannya yang telah menahun di Indonesia masih belum mampu menuntaskan perbedaan penentuan awal pelaksanaan puasa dan hari raya Idul fitri. Misalnya perbedaan hari raya Idul adha pada 1423 H. Muhammadiyah sudah mengumumkan Idul Adha jatuh pada 11 Februari 2003, sedangkan hasil sidang itsbat yang diumumkan Menteri Agama menetapkan bahwa Idul Adha jatuh pada 12 Februari 2003.
Apakah benar kalau perbedaan itu hanya disebabkan oleh perselisihan hisab dan rukyah, sehingga kerja BHR pun lebih berkutat pada metode penyatuan tekhnis milik kedua ormas tersebut?
Pendapat tersebut sangatlah keliru, karena jika ditelusuri perbedaan tersebut tidak hanya disebabkan oleh ‘hisab versus rukyat’. Masalah utama yang menjadi penyebab perbedaan adalah persoalan pluralitas social setting umat islam Indonesia. Tahun ini telah membuktikan. Meski tak ada perbedaan di antara hisab dan rukyah, sejumlah golongan umat islam minoritas merayakan puasa dan Idul fitri lebih dulu dari hari yang telah diputuskan pemerintah. Bahkan ada juga yang terlambat sehari dari keputusan pemerintah.
Selain itu, persoalan yang dihadapi BHR adalah keberadaannya kurang begitu dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sehingga banyak yang masih ragu pada Pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Ketidaktahuan umat Islam dimungkinkan karena tidak diketahuinya mekanisme pengambilan keputusan tersebut. Banyak yang tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya keputusan BHR diambil melalui mekanisme sidang itsbat (penetapan) yang dihadiri oleh perwakilan MUI, perwakilan ormas-ormas Islam, para pakar instansi terkait, dan perwakilan negara-negara Islam tetangga.
Karena ketidaktahuan masyarakat tersebut, banyak yang beranggapan jika pemerintah pemegang urusan keagamaan (baca: Menag) dari kalagan NU, maka penentuannya pun dengan rukyah. Jika dari golongan Muhammadiyah maka metodenya pun dengan hisab. Dan itu juga berdampak pada golongan selain NU dan Muhammadiyah yang pada akhirnya menentukan dengan caranya sendiri.
Untuk mewujudkan persatuan dalam memulai puasa dan merayakan idul adha, BHR seharusnya tidak hanya berkutat pada masalah hisab dan rukyah tapi juga perlu memahami bagaimana mengatasi pluralitas social setting penduduk Indonesia. Juga sebaiknya BHR lebih memperkenalkan keberadaan dan kinerjanya agar asumsi masyarakat terhadap pemerintah tak lagi keliru.
Akhirnya, dengan melihat kondisi dan etos kerjanya, sepertinya BHR lah yang mempunyai banyak peluang untuk menyatukan perbedaan tersebut. Dengan catatan kadaan social masyarakat lebih diperhatikan dan dipahami serta sosialisasi

No comments:

Post a Comment